Dinkes Depok Razia Obat Keras


Dinas kesehatan ( Dinkes ) Depok kembali mengelar razia obat-obatan yang tidak memiliki izin. Obat-obatan yang disita diantaranya adalah obat keras (Daftar G), obat kuat, obat pelangsing, dan obat-obatan herbal. Razia obat dilakukan Dinkes di 25 toko obat di sepanjang Jl Margonda dan sekitar Sukmajaya.

Salah satu toko yang terkena razia adalah toko Aman di Pasar agung didapati menjual obat-obatan yang termasuk dalam daftar G. “ Obat-Obatan yang kami sita adalah obat yang tidak memiliki izin edar, kadarluasa, dan juga obat herbal yang belum memiliki izin edar. Obat herbal yang seperti ini bisa digunakan, namun legalitasnya belum ada,” Ujar Yulia Oktavia selaku Kepala Seksi Perlindungan Obat dan Makanan (POM).

Sedangkan untuk obat-obatan yang daftar G, diamankan di tempat dan disegel, hingga si pemilik took obat mengurus izin. Dinkes memberi waktu dua minggu untuk mengurus izin apotek bagi toko obat yang ingin menjadikan toko obatnya sebagai apotek. Untuk izin membuat apotek harus dilengakapi dengan Izin Membangun Bangunan ( IMB , izin usaha, izin gangguan ( HO ), rekomendasi dari asosiasi apoteker. Sempat terjadi keberatan dari pemilik toko obat saat obat-obatan berlabel G jika obat mereka disita. Untuk itu Dinkes hanya mengambil sampelnya saja. Jika nantinya toko obat ini mengembalikan kepada distributornya, kami akan meminta fakturnya, kami harus tahu bahwa obat tersebut benar-benar telah dikembalikan.

Bagi toko obat yang ingin mengurus menjadi apotek, maka dapat mendatangi Dinkes untuk berkonsultasi. Dan untuk perizinan tetap harus diproses di Badan pelayanan dan Perizinan terpadu ( BPPT ). Pasca razia yang pernah dilakukan Dinkes beberapa saat lalu, ada tiga toko obat yang serius untuk mengurus izin menjadi apotek. Yakni Toko Obat jaya Dipa, Meccah Agency, dan Toko Obat Herman.
 
Template Modify by
Creating Website

Proudly powered by
Blogger